Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

PENENGGELAMAN KAPAL ASING YANG MELAKUKAN ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL Suswoto Suswoto; Muhammad Andri Nurfadilah; Savira Alfi Syahrin; Eksy Puji Rahayu
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i1.8372

Abstract

Penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kapal asing yang yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Hukum Laut Internasional United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Maraknya praktik illegal fishing di Wilayah Perairan Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum Nasional serta mempertahankan kedaulatan Indonesia, tindakan tersebut adalah pembakaran/peneggelaman kapal asing yang terbukti melakukan parktik illegal fishing. Adapun tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum berupa penenggelaman terhadap kapal asing oleh pemerintah Indonesia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia dan apakah penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing di Wilayah Indonesia sesuai dengan hukum laut internasional. Dari permasalahan-permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan lebih menekankan pada penelaahan kaidah-kadiah hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pembahasan ini, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Bahwa prosedur peneggelaman kapal asing dilakukan setelah melalui proses pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan penenggelaman kapal yang melakukan illegal fishing di Indonesia tidak bertentangan dengan Hukum laut Internasional.