Upaya penyelesaian suatu kasus hukum dapat dilakukan dengan cara perdamaian. Perdamaian dapat dijadikan sebagai opsi bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Perdamaian dapat dilakukan melalui proses di pengadilan dan dapat pula suatu perdamaian dilakukan oleh para pihak untuk membuatkan akta perdamaian di hadapan Notaris. Tesis ini membahas bagaimana prosedur penyelesaian sengketa yang dibuat dengan akta perdamaian di hadapan notaris dan akta perdamaian yang dibuat oleh mediator di pengadilan dan bagaimana kedudukan hukum akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris dan akta perdamaian yang dibuat oleh mediator di pengadilan serta bagaimana akibat hukum terhadap penyelesaian sengketa melalui perdamaian yang dibuat di hadapan notaris dan penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta mengkaji ketentuan perundang-undangan. Teori Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perbandingan Hukum dan Teori Kepastian hukum. Teknik pengumpulan data adalah teknik pengumpulan yang peneliti lakukan dengan studi kepustakaan (Library Research) dan juga menambahkan teknik dan pengumpulan data secara wawancara (Interview). Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa perdamaian melalui prosedur mediasi diawali dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada awal persidangan Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh perdamaian. Perdamaian dapat juga para pihak untuk membuatkannya di hadapan Notaris dalam bentuk Akta Perdamaian.Akta tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dijadikan sebagai bukti yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara itu dengan putusan perdamaian. Oleh sebab Akta tersebut bersifat otentik maka Hakim dapat menjatuhkan putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) maka proses persidangannya akan berjalan lebih cepat. Kedudukan hukum Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna. Jika akta perdamaian telah dibuat dalam bentuk putusan oleh Majelis Hakim maka sama dengan sebuah putusan yang ada irah-irahnya yaitu berkekuatan hukum yang dapat dilaksanakan. Akibat hukum terhadap akta perdamaian merupakan suatu perjanjian yang mengandung asas Pacta sunt Sevanda yang mengikat para pihak artinya akta perdamaian dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Keywords: Perdamaian, Akta Peramaian, Notaris, Mediator, Pengadilan