Pasal 5 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman dengan tegas disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 50 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. Bagaimana jika masyarakat tidak mempunyai uang yang cukup untuk memiliki rumah baik untuk membangun secara langsung ataupun membeli secara tunai, maka dalam hal ini pembangunan perumahan biasanya dilakukan oleh pengembang, dalam memasarkan rumah yang dibangun biasanya pengembang memasarkan dengan tiga cara pembayaran yaitu pembayaran secara tunai, pembayaran melalui fasilitas bank (KPR) dan pembayaran cash bertahap. cash bertahap adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada pengembang dengan menggunakan berbagai macam perjanjian yang disepakati para pihak. salah satunya dengan menggunakan perjanjian standar/baku yang dibuat secara sepihak oleh pengembang, oleh karena itu perjanjian standar/baku sering membawa kerugian kepada pihak pembeli dalam hal pembelian rumah. Penelitian ini mengkaji, bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli rumah yang beritikad baik melalui perjanjian cash bertahap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan analisanya secara deskriptif kualitatif, Kerangka Teori yang digunakan adalah Teori Perjanjian, Teori Kepastian Hukum. dan Teori Perlindungan Hukum, Jenis penelitian adalah Yuridis Normatif dengan alat pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), dan menggunakan alat pengumpulan data dengan cara Wawancara yang dilakukan kepada pembeli rumah secara cash bertahap, Penelitian ini dilakukan dengan metode Analisis Kualitatif Dapat disimpulkan bahwa perjanjian cash bertahap yang dilakukan oleh pengembang dengan pembeli dapat dilakukan dengan pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) karena pembayaran belum bisa dilakukan secara tunai, yang dibuat dihadapan notaris baik berupa akta otentik maupun dengan perjanjian dibawah tangan kemudian mencatatkan perjanjian jual beli tersebut di Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan Permen ATR nomor 16 Tahun 2021 pasal 127 b, pencatatan tersebut merupakan salah satu bentuk perlidungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kata Kunci : Pengembang, Pembeli, Pembayaran Cash Bertahap, Perjanjian Standar/Baku