Otonomi daerah menjamin setiap daerah memiliki peluang yang sama untuk berkembang berdasarkan potensi yang ada, berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Otonomi daerah sebagai satu bentuk desentralisasi kebijakan pemerintahan bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan. Sejalan dengan tujuan otonomi daerah, desentralisasi juga bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata. Desentralisasi dan otonomi daerah dapat dikatakan berhasil apabila pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan masyarakat menjadi lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Desentralisasi kewenangan tersebut akan berakhir dengan semakin meningkatnya peran serta masyarakat dan berubahnya peran pemerintah dari provider menjadi fasilitator. Upaya memberdayakan daya saing daerah dapat dikembangkan dengan melakukan pemetaan secara cermat mengenai berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap daerah, kemudian dituangkan ke dalam dokumen rencana strategis daerah, yang berisi analisis kekuatan, ancaman, peluang, kelemahan, dan kekuatan yang dimiliki dan dihadapi oleh daerah, berikut perumusan strategi pencapaiannya. Kesemua itu akan mudah dilaksanakan oleh suatu daerah yang dipimpin oleh figur kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai serta didukung oleh birokrasi yang profesional, DPRD yang legitimate, serta masyarakat yang kritis.