This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
MUHAMMAD AULIA ABDILAH NIM. A1011141183
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER ESTETIKA DENGAN PASIEN PERAWATAN KECANTIKAN (Studi di Klinik Sha Sha Skin Care Kota Pontianak) MUHAMMAD AULIA ABDILAH NIM. A1011141183
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian yang dilakukan antara dokter dan pasien haruslah sesuai dengan ketentuan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian terupetik, sebelum melakukan perjanjian, maka dokter dan pasien secara bersama membuat kesepakatan untuk melakukan melakukan operasi, dengan adanya unsur sepakat maka salah satu dari syarat sah perjanjian terpenuhi dalam perjanjian terapeutik.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana tanggungjawab Dokter Estetika Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk memperoleh data dan informasi tentang Perjanjian Terapeutik, Untuk mengungkapkan tanggungjawab Dokter Estetika Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Dokter Estetika yang Melakukan Kesalahan Perawatan Kecantikan terhadap pasiennya dan Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Pasien Klinik Shasha  Skin Care Kota Pontianak apabila terjadi Kesalahan Penanganan Perawatan Kecantikan.Adapun hasil penelitian terungkap Perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberi pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut, Bahwa Dokter Estetika bertanggung jawab Terhadap Pasiennya yang Mengalami Kesalahan Perawatan Kecantikan, akibat hukum bagi Dokter Estetika yang Melakukan Kesalahan Perawatan Kecantikan terhadap pasiennya maka hal tersebut akan ditanggung oleh klinik kecantikan berupa biaya pengobatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya yang dilakukan Pasien Klinik Shasha  Skin Care Kota Pontianak apabila terjadi Kesalahan Penanganan Perawatan Kecantikan ialah dengan cara non litigasi atau dengan musyawarah yaitu datang langsung kepada pihak klinik kecantikan yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Kata Kunci:  Perjanjian, teurapetik, Klinik Kecantikan dan Dokter estetika