Pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah dapat menetapkan menetapkan kebijakan daerah dalam peraturan daerah . Hadir Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, menjadikan pemerintah daerah kabupaten kayong utara harus melakukan implementasi peraturan daerah , sebagai pelaksana pemerintahan di daerah. Tata cara implementasi peraturan daerah harus berdasarkan prinsip-prinsip seperti yang termuat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin. Implementasi peraturan daerah harus memenuhi prinsip-prinsip dari pemerintahan daerah agar kepastian dan kesetaraan hukum terlaksana.Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu” Mengapa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Belum Terlaksana Sebagaimana Semestinya ?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penulis tidak melakukan perhitungan, tetapi dengan melakukan analisis dan membahas secara mendalam permasalahan tertentu. Artinya mendeskipsikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan mengetahui efektivitas hukum yang terjadi di pemerintah daerah.Hasil penelitian ini, berdasarkan analisis teori hukum, efektivitas hukum, dan implementasi dari peraturan daerah. Lemahnya impelementasi peraturan daerah bukanlah menjadi suatu alasan tidak diterapkannya hukum apabila menyebabkan kesenjangan dan ketidaksejahteraaan masyarakat kabupaten kayong utara.Penulis mengajukan saran kepada pemerintah daerah kabupaten kayong utara agar melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik. Melaksanakan peraturan daerah dengan prinisp-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang pemerintah daerah maupun peraturan lain yang mengatur tentang implementasi peraturan daerah, agar kepastian dan kesetaraan dalamn hukum dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata Kunci: Pemerintah daerah,peraturan daerah, implementasi,