Pendidikan merupakan sesuatu yang wajib diperoleh bagi setiap anak untuk mengembangkan potensi kepribadian, kecerdasan, dan keterampilan demi mewujudkan suatu penerus bangsa yang berkualitas, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesaia tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Guru Telah Melaksanakan Perjanjian Jual Beli Buku Lembar Kerja Siswa Pada Distributor Di SMPN 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Perjanjian ?”, Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :1.Untuk mendapatakan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli buku LKS yang dipesan oleh guru tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian di Kubu Raya. 2.Untuk mengungkap faktor yang menyebabkan guru tidak membayar buku LKS sesuai waktu yang telah disepakati. 3.Untuk mengungkap akibat hukum terhadap guru tidak membayar buku LKS tepat pada waktu yang telah disepakati. 4.Untuk mengungkap upaya yang dapat ditempuh oleh distributor terhadap guru yang tidak membayar tepat pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian yang nyata serta penelitian bagaimana berkerja hukum di suatu lingkungan masyarakat. Perjanjian pembayaran Iks dilakukan secara tidak tertulis atau lisan, ini dilakukan pada saat dana buku LKS terkumpul dan di beri jangka waktu 1 bulan pada saat pembeliaan dilakukan. Dalam kenyataannya pihak guru guru smp negeri 1 sungai raya kabupaten kubu raya belum melaksanaakan kewajiban membayar Iks terhadap distributor dikarenkan murid telat melakukan pembayaran. Akibat hukum bagi Guru Smp Negeri 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian antara distributor yaitu melakukan pelunasan seluruh dana buku Iks yang telat dibayarkan kepada distributor. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak guru smp negeri 1 sungai raya kabupaten kubu raya terhadap distributor yaitu dilakukan secara musyawawarah antara kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian, Pelaksanaan jual beli, Wanprestasi