Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia memiliki banyak sekali pengaruh pada keberlangsungan hidup manusia. Negara-negara yang terjangkit pandemi Covid-19 masih berusaha untuk menekan laju penyebaran virus serta menanggulangi sejumlah efek yang bersifat non medis, khususnya di bidang ekonomi dan sosial. Diantara banyaknya pengaruh, salah satu yang terdampak adalah aspek ekonomi. Melemahnya ekonomi yang menjadi salah satu dampak dari pandemi menjadi salah satu sebab meningkatnya angka tindak kriminal pencurian. Situasi darurat dapat menyebabkan masyarakat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya menjadi nekat melakukan kejahatan demi bertahan hidup di tengah Pandemi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Mengapa Terjadi Peningkatan Kasus Tindak Pidana Pencurian Pada Saat Pandemi Covid 19 Di Polres Mempawah??”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya peningkatan tindak pidana pencurian pada masa pandemi Covid 19 di Polres Mempawah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa faktor penyebab terjadinya peningkatan tindak pidana pencurian pada masa pandemi Covid 19 di Polres Mempawah adalah faktor ekonomi. Dimana pada masa pandemi Covid-19 ini beberapa masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal inilah yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup, beberapa orang dengan terpaksa melakukan tindak pidana pencurian. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Pandemi Covid-19