Penelitian tentang “Tanggunga Jawab Konsumen Atas Penyalahgunaan Mobil Sewa Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh pelaku usaha dalam hal ini pihak pemilik penyewaan mobil dikarenakan mobil yang disewa belum dikembalikan sebagaimana kesepakatan atau perjanjian antara penyewa dengan pemilik kendaraan hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, produsen sebagai pelaku usaha mempunyai hak yaitu hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum dari penyewa untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dikarenakan adanya niat untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan mobil yang disewa dari pemilik penyewaan mobil, serta kurang hati-hatinya pemilik kendaraan terhadap penyewa sehingga terjadi persoalan yang dihadapi oleh pihak pemilik kendaraan yang disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha terhadap tanggung jawab konsumen atas atas penyalahgunaan mobil sewa di Kota Pontianak dengan melakukan usaha menghubungi pihak penyewa dan meminta pengembalian mobil yang telah disewa oleh konsumen atau penyewa sebagaimana yang telah disepakati dengan cara negosiasi dan musyawarah atas perbuatan penyewa yang tidak mengembalikan sesuai dengan waktu perjanjian. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyewa, Mobil Sewaan