Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Terdapat dua cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya. Peralihan Hak Atas Tanah bisa terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan di pengadilan atas tanah tersebut yang menyebabkan tanah tersebut dialihkan karena adanya Putusan Hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sengketa tanah yaitu dengan memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian, yang dimana dituangkan dalam Putusan Hakim berupa produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relavan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara tersebut hakim meneliti semua bukti-bukti kepemilikkan hak atas tanah sengketa atau asal-usul tanah aquo berdasarkan saksi-saksi dan juga replik, duplik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Analisis putusan hakim terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada putusan Perkara Nomor 3/Pdt/G/2017/PN.Mpw ini disimpulkan bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk proses peralihan hak milik atas tanah, dan hakim berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertahanan untuk menerbitkan duplikat sertifikat dan menyatakan bahwa sertifikat asli tidak berlaku lagi, hal ini didasarkan pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun2004 Tentang kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Peralihan Hak Milik Atas Tanah.