Hingga saat ini penyebaran covid 19 di Kota Pontianak bukan hanya ada pada kota- kota besar saja, namun sudah merambah hingga desa-desa yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia dan puluhan ribu orang terinfeksi. Selain dampak kesehatan, dampak lain yang ditimbulkan adalah permasalahan ekonomi dan social dimana-mana. Oleh sebab itu pemerintah pusat membuat banyak aturan untuk mencegah penyebaran dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan baik undang- undang, peraturan presiden, peraturan menteri, surat edaran hingga maklumat kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyebaran virus corona (covid-19). Dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Di Kota Pontianak, maka saat ini di seluruh Kota Pontianak sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar di semua sektor kehidupan Di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan.Jenis penelitian, yaitu dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis dimana penulis menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan dan selanjutnya diadakan analisis; Sifat penelitian, yaitu penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Dari uraian yang telah penulis kemukakan maka sampailah penulis mengambil suatu kesimpulan akhir yaitu bahwa penerapan sanksi denda terhadap kegiatan masyarakat baik orang atau badan hukum yang melanggar protokol kesehatan tanpa melihat di memperdulikan kesehatannya masing-masing, dan ditentukan oleh pemerintah belum diterapkan atau dilaksanankan sanksi denda yang dilakukan oleh peraturan daerah dan bahwa faktor-faktor penyebab penerapan sanksi denda terhadap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan. Dikarenakan tidak tegasnya aparatur negara dalam menetapkan sanksi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah diluar waktu yang ditentukan dan adanya protes dari orang atau badan hukum saat dikenakan sanksi tersebut. Kata Kunci : Protokol Kesehatan, Corona Virus, Sanksi Denda.