Penyebaran Covid-19 telah memberikan dampak luas secara sosial dan ekonomi. Mengingat Covid-19 mudah menyebar dan menyerang kesehatan manusia, maka hampir semua negara menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Kesehatan yang ketat pada setiap aktifitas manusia. Bahkan diambil kebijakan untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak mudah terpapar Covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah tentu saja berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang salah satunya adalah usaha warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat Deskriptif Analitis dengan metode analisis data kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa dampak dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhadap usaha warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota adalah menurunnya tingkat pendapatan usaha warung kopi, beberapa pekerja/karyawan terpaksa diberhentikan karena tidak mampu membayar upah/gaji mereka, bahkan ada beberapa warung kopi yang menutup usahanya karena tidak mampu membayar uang sewa ruko. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha/pemilik warung kopi di Kecamatan Pontianak Kota agar tingkat ekonomi (pendapatan) mereka meningkat walaupun adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro adalah dengan melakukan pemasaran digital dengan menggunakan akses internet, media sosial, dan alat digital lainnya dengan memanfaatkan e-commerce dan melakukan pesan antar (delivery order). Kata Kunci : Dampak, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Warung Kopi.