This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
ROGAN DOLOKSARIBU NIM. A1012171154
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PETUGAS POLRI YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 48 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 (Studi Pada Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Kalbar) ROGAN DOLOKSARIBU NIM. A1012171154
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang penerapan sanksi administrasi bagi petugas Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 (Studi Pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar).Polri sebagai instansi pertama yang terlibat dalam proses penegakan hukum menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam kaitannya dengan tugas dan wewenang Polri dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana, maka Polri harus bertindak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Polri juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang sewenang-wenang serta wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana.Namun dalam realitanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana terkadang tidak sesuai dengan prosedur dan bertindak sewenang-wenang, bahkan melanggar Hak Asasi Manusia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana dalam proses penangkapan adalah melakukan tembak di tempat.Padahal di dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009), menentukan bahwa setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus mempedomani prosedur penggunaan senjata api. Akan tetapi ketentuan Pasal 48 Perkap No. 8 Tahun 2009 ini tidak mengatur lebih lanjut masalah sanksi yang dapat diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan tindakan tembak di tempat yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga tidak ada satupun anggota Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar yang melakukan tindakan tembak di tempat yang tidak sesuai dengan prosedur dikenakan sanksi administrasi, seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan khusus.Faktor-faktor yang menyebabkan tidak diterapkannya sanksi administrasi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar dikarenakan untuk mempertahankan diri dan pelaku ingin melarikan diri.Upaya yang seharusnya dilakukan oleh Polri dalam menerapkan sanksi administrasi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar adalah memberikan teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatanKata Kunci : Sanksi Administrasi, Petugas Polri, Tembak di Tempat.