Dalam upaya menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Penanaman modal asing sangat dibutuhkan sebagai aliran modal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan bersaing di pasar modal. Sebagai tempat bertemunya banyak kepentingan yang berbeda, jarang melakukan penanaman modal asing dapat menimbulkan sengketa. Pada umumnya, investor asing cenderung memilih Arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensiitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia dan lembaga arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa penanaman mood asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi untuk mendapatkan pemaparan yang jelas, yang kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui Arbitrase memiliki keuntungan, seperti Kerahasiaan para pihak, proses penyelesaian yang singkat dan sederhana, serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya. serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya. serta hasil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, jika terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing, maka penyelesaiannya adalah melalui lembaga ICSID, bukan dengan arbitrase nasional atau lembaga peradilan nasional lainnya.