Komitmen untuk melibatkan bahasa Indonesia dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuatkan oleh ayat (2) yang menyatakan bahwa “apabila si penghadap tidak memahami bahasa yang digunakan dalam akta, pejabat hukum wajib menguraikan atau menjelaskan substansi akta dalam bahasa yang dipahami oleh yang membuat. Bait ini menyiratkan bahwa akta tersebut masih dibuat dalam bahasa Indonesia, tetapi karena para penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia sehingga mereka tidak memahami pentingnya substansi dari akta tersebut. akta tersebut, notaris berkewajiban untuk menafsirkan atau mengklarifikasi substansi akta dalam bahasa yang dapat dipahami dan dirasakan oleh para penghadap, tanpa mengubah desain akta. Dari keterangan Pasal 43 ayat (3) UUJN yang mengizinkan pembuatan akta dengan bahasa yang tidak diketahui atas keinginan arisan, substansi saling menghormati harus diwajibkan oleh mertua dan wali termasuk UUJN, meskipun dalam istilah yang masuk akal mungkin dapat menimbulkan masalah dalam hal pemahaman saat menguraikan. Penggunaan bahasa Indonesia untuk menguraikan dan memperjelas secara jelas pengertian yang terkandung dalam akta untuk memenuhi rincian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Mengingat konsekuensi penilaian penggambaran penggunaan bahasa Indonesia dalam akta yang diberikan oleh akuntan publik, ditemukan adanya penyimpangan pada prinsip ejaan, keputusan kata dan wewenang dan kalimat bahasa. Hasil hukum dari mengharapkan bahwa struktur akta akuntan publik tidak sesuai bahasa Indonesia telah menyimpulkan bahwa akta tersebut dikurangi menjadi akta di bawah tangan.Kata-Kunci: Akta Notaris, Bahasa Indonesia, Penulisan Akta Article 43 paragraph (1) of the UUJN states that "a Notary Deed must be made in the Indonesian language". The commitment to involve the Indonesian language in the making of the deed as referred to in paragraph (1) is strengthened by paragraph (2) which states that "if the appearer does not understand the language used in the deed, the legal official is obliged to describe or explain the substance of the deed in a language that is understood by the parties concerned. make. This stanza implies that the deed is still made in Indonesian, but because the presenters do not understand Indonesian, they do not understand the importance of the substance of the deed. the deed, the notary is obliged to interpret or clarify the substance of the deed in a language that can be understood and felt by the parties, without changing the design of the deed. From the explanation of Article 43 paragraph (3) of the UUJN which permits the making of a deed in an unknown language at the wish of the social gathering, the substance of mutual respect must be required by the in-laws and guardians including the UUJN, although in reasonable terms it may cause problems in terms of understanding when elaborating. The use of the Indonesian language to describe and clarify clearly the meaning contained in the deed to fulfill the details of the arrangement as referred to in Article 1320 of the Civil Code. Based on the results of the examination of the description of the use of the Indonesian language in the deed provided by the notary, it was found that there were deviations in the rules of spelling, word choice and authority and language sentences. The legal consequences of assuming that the composition of the notary deed is not in accordance with the Indonesian language has decided that the deed is reduced to a private deed.Keywords: Notary Deed, Indonesian Language, Deed Writing