Putri Purbasari Raharningtyas Marditia
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Marketplace Accountability Regulatory Model for the Online Distribution of Hard Drugs (Prescription Drugs) Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Putu Devi Kuaumawardani
Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol 8, No 1: Juni 2022
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24167/shk.v8i1.4760

Abstract

Abstract : A marketplace is a platform that provides and sells various kinds of commodity goods ranging from daily necessities to medicines. Marketplace users come from ages ranging from teenagers to adults, so problems arise for those who are not yet adults and make online transactions through this platform. In this paper, the author wants to discuss how the marketplace is responsible for selling drugs, one of which is abortion drugs that can be purchased freely, including by people who are not yet adults. The writing methodology used by the author is normative juridical based on library research using secondary data, namely legislation and law books. A license to sell drugs is required under the applicable laws and regulations to avoid unlawful acts and harm to consumers. Furthermore, the marketplace party should run a checking and filtering system for selling medicinal commodities to prevent illegal actions and losses. Some drugs need a prescription and are forbidden to be sold freely.. Keywords: Regulation, Marketplace, Drug Circulation, Online Transaction Abstrak: Marketplace adalah wadah atau platform yang menyediakan dan menjual berbagai macam barang komoditas mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga obat-obatan. Pengguna marketplace berasal dari kalangan usia mulai dari remaja hingga usia dewasa, sehingga timbul permasalahan bagi mereka yang belum dewasa dan melakukan transaksi online melalui platform marketplace ini.  Dalam paper ini, Penulis ingin membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap penjualan obat-obatan salah satunya obat aborsi yang dapat dibeli secara bebas, termasuk oleh orang yang belum dewasa. Metodologi penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif berdasarkan penelitian keperpustakaan dengan jenis data sekunder, yaitu perundang-undangan, buku-buku, literatur, dan kamus. Untuk menghindari perbuatan melawan hukum dan kerugian bagi konsumen, dibutuhkan ijin penjualan obat-obatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengindari perbuatan melawan hukum dan kerugian, pihak marketplace sepatutnya harus menjalankan sistem pengecekan dan pemfilteran terhadap komoditas obat-obatan yang boleh atau tidak boleh dijual secara bebas.Kata Kunci : Peraturan, Marketplace, Peredaran Obat, Transaksi Online
MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR: Online Loan Creditors Responsibility Model to Phone Number Owners (Non-Debtors) for Illegal Access to Debtor Contacts Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Michelle Widjaja
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/mhn.v52i2.172

Abstract

Metode Penagihan Kreditur pinjaman online (pinjol) dengan mengakses secara illegal kontak debiturbertujuan memberikan intimidasi kepada pihak-pihak (non debitur) yang nomornya tersimpan dalam kontakdebitur sehingga memaksa debitur melunasi karena paksaan dari relasi atau lingkungannya. Perbuatan AksesIlegal oleh Kreditor ini, merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif dari Pemilik Kontak Seluler(non-debitur) dikarenakan Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) bukan pihak yang tunduk dalam perjanjianantara debitur dan kreditur. Akses Kontak telepon Debitur dilakukan tanpa izin. Perbuatan tersebut Ilegalyang melanggar hak subyektif Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) berupa hak atas ketenangan untuk hidupatau hider. Sehingga yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait Bagaimana Model pertanggungjawabanyang dapat ditempuh oleh Pemilik Kontak Seluler (non-debitur) atas gangguan ketenangan hidup yangditimbulkan oleh Metode Penagihan Kreditor Pinjol dengan mengintimidasi pemilik kontak pada kontakdebitur. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif Yuridis berdasar kajian studi Kasus Toonen v.Australia. Hasil penelitian diketahui bahwa metode penagihan kreditur pinjaman dengan mengakses kontakseluler pemilik (bukan debitur) tanpa izin memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal1365 KUHPerdata. Sehingga pemilik kontak seluler (non-debitur) dapat mengajukan gugatan terhadapgangguan ketenangan hidup (hider) berupa intimidasi kepada pemilik kontak seluler (non-debitur) melaluiakses ilegal terhadap kontak debitur oleh kreditur sebagai model pertanggungjawaban atas Tindakantersebut.
FULL E-BOOK MAJALAH HUKUM NASIONAL VOLUME 52 NOMOR 2 TAHUN 2022 Muh Afdal Yanuar; Fahrurozi Muhammad; Albert Lodewyk Sentosa Siahaan; Syahrijal Syakur; Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Michelle Widjaja; Billa Ratuwibawa Nyimasmukti; Mustika Setianingrum Wijayanti; Dewi Bella Juniarti; Otniel Yustisia Kristian
Majalah Hukum Nasional Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Versi Ebook ini merupakan kumpulan dari 7 (tujuh) tulisan yang ada di Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.