Taopik Iskandar
Universitas Galuh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HILANGNYA HAK PILIH PENDUDUK DALAM PILKADES SERENTAK DI DESA AWILUAR KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS Hendi Budiaman; Taopik Iskandar; Ajeng Retna Asifa
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i2.8705

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang hak memilih sebagai hak konstitusional setiap warga negara dalam kehidupan berdemokrasi khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Awiluar Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis. Hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan mengenai hak memilih dalam pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Ciamis dilaksanakan tanggal 12 April 2020. Pada bulan Maret 2020 terjadi Pandemi Covid-19, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak ditunda dan pada akhirnya dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2020. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141/Kpts.577-Huk/2020, menetapkan bahwa panitia melakukan pencatatan, perbaikan daftar pemilih yang tadinya belum berusia 17 Tahun dan pada saat tanggal 19 Desember 2020 sudah berumur 17 Tahun dan melakukan perubahan kepada masyarakat yang berstatus Tentara NasioanaI Indonesia/Polisi Republik Indonesia Ketika sudah pensiun saat 19 Desember 2020 di masukan kedalam DPT. Pemutahiran data pemilih tidak dilakukan pemutahiran data DPS terlebihdahulu sehingga yang tadinya tidak masuk dalam DPS karena belum berdomisili selama 6 bulan pada akhirnya tidak dimasukan dalam DPT. Hasil dari pemungutan suara setelah dilakukan rekapitulasi perhitungan suara dinyatakan Sdr Momon Abdul Rahman mendapatkan perhitungan suara terbanyak dengan jumlah 1525 suara yang dinyatakan sah.
EFEKTIVITAS TIM TERPADU PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN 34 TAHUN 2003 DI KABUPATEN CIAMIS Hendra Sukarman; Taopik Iskandar
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9997

Abstract

Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Tetapi dalam prakteknya konflik agraria selalu muncul dalam potret konflik pertanahan. Dalam proses penyelesaian konflik agraria tentunya memiliki banyak faktor dan elemen di dalamnya yang berperan dalam penyelesaian konflik. Hal ini juga berlaku dalam proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Maloya Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, kiranya perlu diadakan suatu evaluasi terhadap program landreform yang telah berjalan agar dapat terpantau dengan baik kondisi kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang selama ini menjadi tujuan Negara. Salah satu bentuk dari upaya evaluasi tersebut dengan Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.