Penelitian ini mengkaji tentang Evaluasi Terhadap Perencanaan dan Penggunaan Anggaran Belanja Pada KPU Periode 2016-2021. Studi Kasus Pada KPU Kota Payakumbuh, Analisis data yang digunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan rasio efektivitas dan efisiensi. Proses Penganggaran KPU Kota Payakumbuh, penganggarannya dilaksankan secara berjenjang dimulai dari penyusunan TOR/KAK dan RAB di tingkat Kota Payakumbuh sesuai dengan Pagu indikatif yang diturunkan KPU RI, selanjutnya pembahsan ditingkat Divisi data dan Indormasi dan yang terakhir ditingkat Kota TOR/KAK dan RAB ini di plenokan ditingkat Kota Payakumbuh, anggaran yang diajukan setiap tahunnya bervariasi pada tahun 2016 pengagaran sebesar Rp. 2.066.998.000. Pada tahun 2017 penganggaran sebesar Rp. 2.688.248.000,-. Pada tahun 2018 penganggaran sebesar Rp. 8.272.748.000.- Pada tahun 2019 penganggaran sebesar Rp. 11.332.604.000,- pada tahun 2020 penganggaran sebesar Rp. 3.129.898.000,- Dan pada tahun 2021 penganggaran sebesar Rp. Rp. 2.817.157.000,-. Hasil dari Pleno Tingkat Kota di ajukan Ke KPU RI dengan melampirkan juga untuk KPU Provinsi. Penyebab rendahnya anggaran sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam penganggaran dikeranakan KPU Kota Payakumbuh dalam penyusun penganggaran berpatokan pada pagu indikatif yang diturunkan KPU RI dimana di dalam pagu indikatif tersebut peyusunannya dari pusat sedangkan pelaksanaan kegiatan di Tingkat Kota inilah yang menjadi kendala di setiap tahun.