Dasep Dodi Hidayah
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YPPT Priatim Tasikmalaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF DI KABUPATEN TASIKMALAYA Dasep Dodi Hidayah; Nidia Rismania Dewi
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 9, No 2 (2022): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dak.v9i2.7865

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi karena penulis melihat adanya masalah yang timbul yaitu belum Optimalnya Pemberdayaan Pengembangan Industri Kreatif di Kabupaten Tasikmalaya dan mengambil studi kasus di Kecamatan Rajapolah. Belum tercapainya Pemberdayaan Pengembangan Industri Kreatif di Kabupaten Tasikmalaya dari pelaksanaan model-model implementasi kebijakan belum dilaksanakan secara keseluruhan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya rumusan masalah: Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Pengembangan Industri Kreatif  di Kabupaten Tasikmalaya?.         Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif sebagai “Human Instrument” berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, memilih kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuan yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan model-model kebijakan yang belum dilaksanakan secara optimal dalam melaksanakan program pengembangan industri kreatif di Kabupaten Tasikmalaya adalah : Model Sumber Daya dan Model Struktur Birokrasi. Sedangkan penerapan model-model kebijakan pada pengembangan industri kreatif yang sudah baik atau yang sudah dilaksanakan sepenuhnya secara optimal adalah : Model Komunikasi dan Disposisi/Sikap Pelaksana.