Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang lazim diakronimkan sebagai PTSL saat ini sudah dijalankan selama 5 (lima) tahun. Berbagai dinamika, masalah, kendala terjadi pada pelaksanaannya dari tahun ke tahun. Tahun demi tahun pula, solusi-solusi berupa troubleshoot baik secara teknis, legal, maupun sistem telah diimplementasikan sehingga PTSL tahun ke-5 ini dianggap telah menyempurnakan pelaksnakan PTSL tahun-tahun sebelumnya.Namun pada kenyataannya, kegiatan PTSL belum berjalan sempurna. Petunjuk teknis yang telah disusun tidak dijalankan secara maksimal di daerah. Terdapat miss pada aspek pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis maupun pada saat penentuan output. Selain itu, terjadi pula pandemi COVID pada tahun 2019 yang menyebabkan perlambatan program pemerintah termasuk PTSL. Dan yang sedang menjadi masalah saat ini adalah dianggapnya produk K3 pada kegiatan PTSL sebagai produk backlog, atau dibahasakan sebagai ‘produk K1 yang tertunda’.Sebagai kerja besar, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap semasif yang dilaksanakan di Indonesia, patut diapresiasi sebagai langkah untuk memperbaiki tata administrasi pertanahan yang masih dianggap berbelit, sulit dan penuh birokrasi, dan dapat dianggap sebagai pembelajaran bagi pelaksanaan pendaftaran masif di belahan dunia yang lain. Makalah ini menyampaikan perubahan-perubahan teknis dan institusional kegiatan PTSL dari tahun 2017 hingga tahun 2021, beserta target dan capaian serta uraian permasalahan yang dihadapi sekaligus tantangan yang dihadapi untuk menuju Indonesia lengkap terpetakan tahun 2024 sesuai rencana strategis Kementerian ATR/BPN.