This Author published in this journals
All Journal Gema Keadilan
Fitri Lestari
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tingkat Kerusakan Laut di Indonesia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Kerusakan Ekosistem Laut Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan Konvensi Hukum Laut 1982 Fitri Lestari
Gema Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (704.912 KB) | DOI: 10.14710/gk.2017.3772

Abstract

Indonesia secara geografis merupakan negara dengan kelautan yang besar, memiliki ribuan pulau besar maupun kecil yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia juga diapit oleh dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Dengan wilayah perairan yang luas membuat Indonesia menjadi negara yang kaya akan sumber daya laut. Banyak ikan dan terumbu karang yang hidup dalam perairan di Indonesia. Tak sedikit juga penduduk yang memanfaatkan sumber daya laut untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan untuk pemenuhan perekoniam mereka. Diwilayah pesisir banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan, pengepul ikan, pembuat jaring untuk mengkap ikan, pembuat bom ikan, dan masih banyak lagi profesi yang ada. Kurang bijaknya beberapa nelayan yang menangkap ikan dengan bom dapat mengakibatkan rusaknya laut. Walaupun tidak semua nelayan melakukan metode penangkapan ikan dengan bom, ada nelayan yang tetap menggunakan metode tradisional misalnya dengan jaring. Penggunaaan bom untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut, selain itu juga adanya pembuangan limbah berbahaya yang mengakibatkan pencemaran laut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, maka dari itu pemasalahan kerusakan laut merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan sebagai satu langkah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Sehingga tanggung jawab negara terhadap kelestarian laut di Indoensia sangatlah besar, diperlukan pertanggungjawaban baik dari sisi hukum nasional maupun hukum internasional secara lebih komprehensif agar ada kepastian hukum yang jelas terhadap berbagai kasus perusakan dan pencemaran laut.