This Author published in this journals
All Journal Gema Keadilan
Alif Abdurrahman
Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsistensi Penerapan UU No. 5 Tahun 1960 terkait dengan Hak Milik atas Tanah bagi WNI Non Pribumi di Yogyakarta. Alif Abdurrahman
Gema Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.104 KB) | DOI: 10.14710/gk.2019.5627

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui konsistensi penerapan UUPA setelah diterbitkannya Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya inkonsistensi serta ketidak sinkronan pengaturan dan penerapan hukum secara vertikal antara UUPA dengan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 terkait dengan hak milik atas tanah bagi WNI non pribumi di Yogyakarta terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk. Dan diperparah dengan para stakeholder terkait yang masih belum responsive dan progresif dalam melakukan kebijakan hukum agraria di Yogyakarata dan cendrung sangat birokaratis serta berbelit-belit. Seyogyanya para stakeholder terkait tidaklah lagi mengacu lagi kepada instruksi Wakil Kepala Daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 tetapi menginduk sepenuhnya kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang secara terang sudah berlaku sepenuhnya di Yogyakarta. Keberadaan Instruksi wakil kepala daerah DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 sangat bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam UUPA. Adanya praktik menyimpang dari hukum tanah nasional ini telah menyebabkan pemegang hak atas tanah dalam hal ini adalah WNI non pribumi tidak merasa ada perlindungan hukum terhadap dirinya.