Andi M Nurul Afdhal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng Andi M Nurul Afdhal; Masyadi Masyadi; Asriana Asriana
Jurnal Ilmiah METANSI ”Manajemen dan Akuntansi” Vol 5 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah METANSI ”Manajemen dan Akuntansi”
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lamappapoleonro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57093/metansi.v5i1.153

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng yang berlokasi di Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Populasi yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng, Penentuan sampel menggunakan teknik non random sampling dengan jenis quota sampling yaitu metode pengambilan sampel berdasarkan sampel yang telah ditentukan oleh peneliti, Sehingga sampel dalam penelitian ini adalah para pimpinan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng. Dalam hal ini Kepala KCP PT. Bank Syariah Indonesia Watansoppeng, dan Kepala Divisi Pemasaran Produk, sehingga sampel dalam penelitian ini adalah 2 (dua) Responden. Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng maka digunakan Analisis Deskriptif. Berdasarkan permasalahan dan pembahasan tentang Penerapan sistem bagi hasil pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : Penerapan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSNMUI/IV/2000 mengenai pembiayaan mudharabah. Berdasarkan hasil penelitian, saran kepada pihak PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng adalah : Perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat atas keberadaan produk PT. Bank Syariah Indonesia KCP Watansoppeng dengan sistem bagi hasil yang menerapkan perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip yang sama dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSNMUI/IV/2000