Penelitian ini berjudul hukuman cambuk dan relevansinya terhadapkesadaran hukum di Aceh. Penelitian ini bersifat kualitatif dan denganlandasan teori filosofis dan fenomenologi, yaitu teori yang berorientasiuntuk dapat mendapatkan penjelasan tentang realitas yang tampak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambukdalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga kini masihdinilai belum optimal. Hal ini disebabkan beberapa refleksi kehidupanmasyarakat Aceh saat ini telah membudaya sifat acuh tidak acuh.Sejatinya pemerintah dan penegak hukum harus mempunyai komitmendalam pelaksanaan hukuman cambuk dengan visi menegakkan syariatIslam secara kaffah. Hakim dalam harus memberikan uqubat tambahanuntuk pembinaan spritual dengan waktu yang ditetapkan agar terpidanatidak mengulangi kejahatannya. Ketidak pedulian masyarakat sendiridalam hal pelaksanaan hukuman cambuk sudah berkurang dapat dilihatdalam sesi pelaksanaan hukuman cambuk yang sudah jarang dihadirioleh masyarakat ramai. Persepsi ini muncul akibat secara keseluruhanpenegakan syariat Islam di Aceh hanya ditegaskan kepada masyarakatkelas menengah ke bawah belaka.hal ini dikhawatirkan dapat menuiasikap ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum, dan ini bisamengakibatkan masyarakat main hakim sendiri. Sementara itu, pelakujinayah yang dinilai memiliki kekuaan tidak pernah diselenggarakanhukuman cambuk. Hal inilah yang menyebabkan persepsi masyarakatberubah sehingga orientasi peningkatan kesadaran masyarakat tidaktercapai.