This Author published in this journals
All Journal Suhuf
M. Muhtarom M. Muhtarom, M. Muhtarom
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DALAM MASYARAKAT M. Muhtarom, M. Muhtarom
Suhuf Vol 27, No 2 (2015): Nopember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah konflik hukum dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dihadapi oleh pemerintah di Indonesia dewasa ini antara lain bersumber dari pluralitas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Persoalan ini memerlukan penyelesaian kultural dan tidak semata-mata mengutamakan pemaksaan dengan menerapan sanksi-sanksi yang tegas. Persoalan ketidak­taan terhadap hukum oleh masyarakat memang bukan lagi berupa pelanggaran hukum oleh seorang dua orang yang tak berkesadaran hukum dan bukanlah persoalan politik atau yuridis semata. Persoalannya yang paling mendasar adalah, persoalan keyakinan dan kesadaran rakyat yang merujuk ke perangkat budaya yang berbeda, dari postulat yang diambil sebagai premis kebijakan negara. Maka, pada hakikatnya yang tengah dihadapi ini adalah, persoalan konflik budaya dalam suatu masyarakat nasional yang bersifat plural secara kultural.
PENGARUH BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DALAM MASYARAKAT M. Muhtarom, M. Muhtarom
Suhuf Vol 27, No 2 (2015): Nopember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah konflik hukum dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dihadapi oleh pemerintah di Indonesia dewasa ini antara lain bersumber dari pluralitas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Persoalan ini memerlukan penyelesaian kultural dan tidak semata-mata mengutamakan pemaksaan dengan menerapan sanksi-sanksi yang tegas. Persoalan ketidak­taan terhadap hukum oleh masyarakat memang bukan lagi berupa pelanggaran hukum oleh seorang dua orang yang tak berkesadaran hukum dan bukanlah persoalan politik atau yuridis semata. Persoalannya yang paling mendasar adalah, persoalan keyakinan dan kesadaran rakyat yang merujuk ke perangkat budaya yang berbeda, dari postulat yang diambil sebagai premis kebijakan negara. Maka, pada hakikatnya yang tengah dihadapi ini adalah, persoalan konflik budaya dalam suatu masyarakat nasional yang bersifat plural secara kultural.