Suci Tri Susilawati
STIE Tri Bhakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA SISTEM PERENCANAAN PAJAK DENGAN PEMILIHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PT AGP R Taufik Hidayat; Suci Tri Susilawati
JURNAL KEWIRAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN MANAJEMEN TRI BISNIS Vol 4 No 1 (2022): Jurnal Kewirausahaan, Akuntansi, dan Manajemen TRI BISNIS
Publisher : STIE Tri Bhakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59806/tribisnis.v4i1.148

Abstract

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juli 2018 dengan tujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang berstatus UMKM dengan tarif pajak sebesar 0.5% dari peredaran bruto setiap bulan dalam satu masa pajak dan bersifat final. Peraturan Pemerintah ini merupakan opsional dimana wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan insentif ini atau menggunakan tarif umum pajak penghasilan pasal 17 atau pasal 31 ayat e. Penelitian ini dilaksanakan pada PT AGP dengan tujuan untuk mengetahui penggunaan tarif pajak penghasilan mana yang lebih optimal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini untuk Perhitungan Pajak Penghasilan badan terutang yang lebih optimal selama Tahun 2018-2019 untuk PT AGP adalah tarif non insentif pajak yaitu pasal 17 atau pasal 31 ayat e menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 karena Pajak Penghasilan badan terutangnya 0,00- atau nihil. Sedangkan jika PT AGP selama Tahun 2018-2019 menggunakan tarif pajak insentif Pajak Penghasilan badan terutang yang disetor untuk Tahun 2018 senilai 10.489.428 dan untuk Tahun 2019 pajak yang disetorkan senilai 31.705.366,00-. Sebaiknya PT AGP mempelajari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan badan yang lebih optimal. Jika PT AGP memilih tarif non insentif pajak atau tarif Pasal 17 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu tarif Pasal 17 (UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008) memperhitungkan biaya-biaya dan bersifat pajak penghasilan tidak final yang dapat dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dan pendapatan dalam Laporan Keuangan selain itu tarif Pasal 17 (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dapat mengkompensasikan kerugian usaha ke tahun selanjutnya.