Marsono Marsono
Politeknik Keuangan Negara STAN, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batasan Penghasilan Bruto pada SPT 1770 SS, Masihkah Sesuai? Marsono Marsono; Hanik Susilawati Muamarah
Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi Vol. 6 No. 4 (2022): Artikel Volume 6 Issue 4 Periode Oktober 2022
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/owner.v6i4.1138

Abstract

Kepatuhan wajib pajak salah satunya dapat diketahui dengan melihat kemauannya dalam mengisi SPT. Bagi WP OP karyawan di Indonesia, SPT yang paling sederhana ialah formulir 1770 SS. Formulir ini dikeluarkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP OP karyawan dengan penghasilan bruto tertentu yang memiliki risiko ketidakpatuhan rencah. Saat ini batasan penghasilan bruto yang dapat menggunakan formulir tersebut ialah 60 juta rupiah, yang telah digunakan sejak 2008. Melihat kondisi saat ini, jumlah WP OP karyawan yang dapat menggunakan formulir tersebut sangat sedikit. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi batasan penghasilan bruto bagi WP OP karyawan untuk menggunakan SPT 1770 SS. Penelitian dilaksanakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan besaran sebesar Rp98.160.000,00 yang dapat dibulatkan menjadi Rp100.000.000,00. Rekomendasi diberikan dengan melihat besarnya PPh terutang maksimal pada rentang tahun 2009–2011 yang merupakan tahun-tahun awal pemberlakuan SPT 1770 SS. One of the ways in which taxpayer compliance can be identified is by looking at their willingness to fill out tax return. For employees as individual taxpayers in Indonesia, the simplest tax return is form 1770 SS. This form is issued by the DGT to provide convenience for employees as individual taxpayers with a certain gross income who have a low risk of non-compliance. Currently, the gross income limit that can use this form is IDR 60 million, which has been used since 2008. Looking at the current conditions, the number of employees as individual taxpayers who can use this form is very small. This study aims to provide recommendations for gross income limits for employees as individual taxpayers to use tax return form 1770 SS. The research was carried out qualitatively. Based on the research results, the recommended amount is IDR 98,160,000.00 which can be rounded up to IDR 100,000,000.00. Recommendations are given by looking at the maximum amount of income tax payable in the range of 2009–2011 which are the early years of the tax return form 1770 SS.