Synthia Synthia
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Synthia Synthia; Iswantoro Iswantoro
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2019): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v8i2.2132

Abstract

Abstract:Complete systematic land registration is a government program aimed to reduce land disputes in Indonesia. In 2018 Gunungkidul Regency became one of the regions that received PTSL quotas 78,750 land. The quota given to the Gunungkidul area is fairly high, considering that up to now there are still around 40% of the land in Gunungkidul Regency not yet certified. The implementation of PTSL in Gunungkidul Regency in 2018 there are still many obstacles, especially during the measurement process that results fulfilled delimitation contradiction. Factors that hinder the implementation of delimitation contradictory PTSL in Gunungkidul include landowner who use temporary boundaries from teak tree/wood so the land boundaries are not clear and make difficult for measurement officer, the absence of the parties at the time of measurement caused of land ownership from outside parties/ change of ownership of land rights by outsiders. The approach used in this study is empirical juridical. The study is conducted by examining data or samples that have been collected in the field reseach, then analyzing Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration and practice in implementation of land registration. Abstrak:Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan suatu program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi sengketa tanah yang ada di Indonesia. Pada tahun 2018 Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah yang mendapat kuota PTSL dengan jumlah 78.750 bidang tanah. Kuota yang diberikan untuk wilayah Gunungkidul terbilang tinggi, mengingat sampai saat ini masih ada sekitar 40 % bidang tanah di Kabupaten Gunungkidul belum bersertifikat. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 sendiri masih mengalami banyak hambatan, terutama pada saat proses pengukuran yang mengakibatkan tidak terpenuhinya asas kontradiktur delimitasi. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi dalam PTSL di Gunungkidul antara lain masih ada pemilik tanah yang menggunakan batas sementara berupa pohon jarak/kayu sehingga batas tanahnya tidak jelas dan menyulitkan petugas dalam pengukuran, tidak hadirnya para pihak pada saat pengukuran yang disebabkan karena adanya penguasaan bidang tanah oleh pihak luar/berpindah tangannya kepemilikan hak atas tanah oleh pihak luar. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis empiris. Kajian yang dilakukan dengan cara meneliti data atau sampel yang telah dikumpulkan dilapangan, kemudian menganalisis antara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan praktek dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Kata kunci: asas kontradiktur delimitasi, pendaftaran tanah sistematis lengkap