Tanah adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tanah yang dipunyai dengan sesuatuhak oleh perseorangan atau badan hukum. Berdasarkan penjelasan ini, maka kedudukan tanahyang legal hanyalah berada dibawah kepemilikan yang sah oleh orang atau perseorangan danbadan hukum dengan wewenang penuh yang diberikan kepadanya dari Negara berdasarkanUndang-undang yang berlaku. Sering kali terjadi didalam kehidupan bahwa orang atau badanhukum mengklaim bahwa sebidang tanah adalah miliknya tanpa dasar kepastian hukum yangtetap. Karena seiring berjalannya waktu, penduduk yang bertempat tinggal di Indonesiajumlahnya meningkat. Seperti salah satu kasus di Namorambe dimana pelaku melakukan tindakpidana berupa memakai tanah tanpa izin yang sah atau kuasanya. Penelitian ini bertujuan untukmengetahui tentang konsep larangan pemakaian tanah tanpa izin berdasarkan UU No. 51 PRPTahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, sertamengetahui bagaimana unsur kesalahan yang terdapat dalam salah satu kasus di Namorambe.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian YuridisNormatif. Jenis data yang disajikan berupa data sekunder. Serta untuk analisis datamenggunakan metode content analysis. Hasil penelitian ini berupa konsep larangan dan unsurkesalahan dalam pemakaian tanah tanpa izin. Kegunaan penelitian untuk mengetahui tentanglarangan pemakaian tanpa izin. Sehingga kesimpulan akhir dalam penelitian ini adalahmengetahui konsep pemakaian tanah tanpa izin dalam Putusan No. 30/Pid.C/2014/PN.Lbp adalahterdakwa mengolah tanah dengan cara menanami tanaman ubi kayu, pisang, papaya dan jagungyang hasilnya dinikmati sendiri tanpa persetujuan orang yang berhak atau ahli waris terdakwa.Serta adanya prinsip kesalahan pelaku didasarkan pada Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UUPERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atauKuasanya,