This Author published in this journals
All Journal JUMAHA
Ni Kadek Oktaviani Lis Julianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP DATA PRIBADI NASABAH PENYEDIA JASA PINJAMAN BUKAN BANK SECARA ONLINE Ni Kadek Oktaviani Lis Julianti
Jurnal Hukum Mahasiswa Vol. 1 No. 1 (2021): Edisi April: JURNAL HUKUM MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.46 KB) | DOI: 10.36733/jhm.v1i1.2569

Abstract

Permasalahan penelitian terkait prinsip mengenal nasabah diterapkan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online dan perlindungan hukum dapat diberikan terkait penggunaan data pribadi Nasabah oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online tanpa ijin dari Nasabah. Hasil penelitian bahwa Prinsip Mengenal Nasabah penyedia jasa keuangan bukan bank secara online tercantum dalam Term and Condition dari aplikasi, Term and Condition syarat objektif perjanjian berupa objek dan kausa halal. Dikatakan penerapan dari Prinsip Mengenal Nasabah haruslah dilakukan secara bersamaan dan tidak terpisah antara satu dengan yang lain unsur dalam perjanjian. Kata lain penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut haruslah dilakukan oleh pihak yang telah dewasa dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dilakukan sesuai dan berdasarkan atas kesepakatan sebagaimana telah dibuat, dan harus dilaksanakan tidak bertentangan atas sebab atau kausa halal. Perlindungan hukum yang diberikan terkait penggunaan data pribadi Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan Bukan Bank secara online adalah perlindungan preventif dengan dibuatnya perjanjian yang mengatur larangan akses data pribadi tanpa adanya izin Nasabah dan represif berupa tanggungjawab jasa pinjaman yang mengakses data pribadi Nasabah tanpa izin berupa sanksi perdata diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian dan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin untuk beroperasi.