p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Studia Legalia
Almas Rioga Pasca P
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI KKR SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT Herlinda Safira; Ulfah Sakinah SP; Almas Rioga Pasca P
Jurnal Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum (Migrasi Data)
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (913.961 KB)

Abstract

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tingginya angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang tidak sebanding dengan angka penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya pada pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang belum diselesaikan menunjukkan masih rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaran perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Buruknya kualitas penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tidak diimbangi dengan kapabilitas dari lembaga yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan reparasi terkait permasalahan tersebut. Sementara itu, pada Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Disisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2016 telah menyatakan pembatalan terhadap UU KKR yang mana berimplikasi pada bubarnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai gagasan rekonstruksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan berwenang mengenai pencarian fakta-fakta terkait kejahatan hak asasi manusia, pemberian rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah serta melalui persetujuan korban, laporan yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat dijadikan landasan dilakukannya penyidikan kasus pelanggaran HAM di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya makna rekonsiliasi yang sesuai dengan konsep cita hukum Negara Indonesia
REKONSTRUKSI KKR SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT Herlinda Safira; Ulfah Sakinah SP; Almas Rioga Pasca P
Journal of Studia Legalia Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v1i1.16

Abstract

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, tingginya angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang tidak sebanding dengan angka penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya pada pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang belum diselesaikan menunjukkan masih rendahnya tingkat keberhasilan penyelenggaran perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Buruknya kualitas penyelenggaraan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia tidak diimbangi dengan kapabilitas dari lembaga yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan reparasi terkait permasalahan tersebut. Sementara itu, pada Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Disisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2016 telah menyatakan pembatalan terhadap UU KKR yang mana berimplikasi pada bubarnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai gagasan rekonstruksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan berwenang mengenai pencarian fakta-fakta terkait kejahatan hak asasi manusia, pemberian rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah serta melalui persetujuan korban, laporan yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat dijadikan landasan dilakukannya penyidikan kasus pelanggaran HAM di pengadilan. Dengan demikian, diharapkan terwujudnya makna rekonsiliasi yang sesuai dengan konsep cita hukum Negara Indonesia