Hafiz Azizi Lubis, Abdul Rasyid, Zuhriah
UINSU

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRATEGI KOMUNIKASI PELAYANAN KELURAHAN BAGELEN KOTA TEBING TINGGI TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT Hafiz Azizi Lubis, Abdul Rasyid, Zuhriah
At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora Vol 6, No 1 (2022): At-Tazakki
Publisher : Program Studi Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/attazakki.v6i1.12867

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilakukan di kantor kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, Teori yang digunakan adalah Theory Communication Goal, pada teori ini Kelurahan Bagelen sebagai peran Kepala Kelurahan yang tujuannya memberikan kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat (Goal), mayoritas komunikasi yang dilakukan mengarah pada tujuannya yang dibawa dan dicapai, yang dimana tujuannya pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat sesuai keinginan yang dicapai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi komunikasi yang diberikan kelurahan bagelen agar masyarakat puas dalam pelayananya dan Apakah Pelayanan yang diberikan kelurahan kepada masyarakat Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Teori yang digunakan data pada penelitian ini didapat dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi lalu diolah menggunakan metode kualitatif. Dari penelitian ini ditemukan lah hasil dari penelitian ini antara lain : 1) Terjalin komunikasi yang akrab dan adanya saling keterbukaan dalam berkomunikasi antara pihak kelurahan Bagelen dengan Masyarakat sebagai penerima layanan (konsumen). 2)Ada rasa kekeluargaan yang erat antar pihak kelurahan dengan masyarakat. 3)Sikap dan tingkah laku yang sopan santun dan ramah kepada masyarakat dapat meningkatkan kepuasan masyarakat akan kualitas pelayanan yang diberikan oleh  pihak Kelurahan Bagelen. 4)Transparansi yang dilakukan pihak Kelurahan Bagelen untuk mewujudkan pelayanan secara transparansi dalam kepuasan masyarakat. 5)Akuntabilitas di Kantor Kelurahan Bagelen selalu memberikan informasi playanan seperti prosedur pelayanan dan waktu pelayanan untuk memudahkan masyarakat Bagelen dan dapat dipahami dengan mudah, namun dalam waktu proses pengurusan nya terkadang lambat di karenankan adanya beberapa hambatan seperti padamnya listrik atau gangguan tekhnis dari fasilitas kantor Kelurahan Bagelen. 5) Pelayanan Kondisional di Kelurahan Bagelen belum pernah mengalami pelayanan sepertimelebihi kapasitas (antre), Dan jika terjadi demikian Kelurahan Bagelen memilki solusi agar terciptanya pelayanan yang kondisional seperti, pembukaan loket baru dan penambahan pegawai sementara dalam melayani para penerima pelayanan. Kelurahan Bagelen juga lebih mendahulukan kelompok masyarakat rentan dalam pelayanan, tentunya dengan pendampingan orang terdekat yang bersangkutan mampu menciptakan pelayanan yang prima 6) Partisipatif pada Kelurahan Bagelen melalui RT setempat untuk di edarkan kepada warga setempat dalam bentuk permintaan sumbangan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membangun berbagai Sarana dan Prasarana seperti : Prasarana perhubungan yaitu jalan-jalan, jembatan dan lain-lain, Prasarana sosial yaitu gedung sekolah, balai kampung/desa, rumah ibadah, dan balai kesehatan Prasarana olahraga dan yang lainnya.7)kemudian Kesamaan Hak pada Kelurahan Bagelentidak membeda-bedakan masyarakat dari segi manapun dalam melayani. Kelurahan Bagelen juga berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 2 ayat 1, 2, 3, tentang Kesamaan Hak dalam melayani masyarakatnya dan tidak pernah bersikap diskriminatif, di Kelurahan Bagelen tidak ada yang membedakan dalam pelayanannya. 8) Keseimbangan Hak dan Kewajiban pada Kelurahan Bagelen sudah memenuhi Hak dan Kewajiban dalam  proses pelayanan publik dan juga dapat diketahui bahwa dalam prakteknya masyarakat mendapatkan haknya dan Kelurahan Bagelen memenuhi kewajibannya,contoh seperti sabagai bentuk hak masyarakat menanggung biaya administrasi untuk pembuatan Sertifikat Tanah yang telah ditetapkan dalam PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak),besarnya biaya yang harus dibayarkan ke Kelurahan Bagelen dan mengikuti prosedur yang ada sebagai kewajiban dalam melayani hak masyarakat dalam pembuatan Sertifikat Tanah hingga tuntas, hal tersebut menuntut adanya keseimbangan antara dua belah pihak.
STRATEGI KOMUNIKASI PELAYANAN KELURAHAN BAGELEN KOTA TEBING TINGGI TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT Hafiz Azizi Lubis, Abdul Rasyid, Zuhriah
At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora Vol 6, No 1 (2022): At-Tazakki
Publisher : Program Studi Pendidikan Islam Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/attazakki.v6i1.12867

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilakukan di kantor kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, Teori yang digunakan adalah Theory Communication Goal, pada teori ini Kelurahan Bagelen sebagai peran Kepala Kelurahan yang tujuannya memberikan kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat (Goal), mayoritas komunikasi yang dilakukan mengarah pada tujuannya yang dibawa dan dicapai, yang dimana tujuannya pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat sesuai keinginan yang dicapai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi komunikasi yang diberikan kelurahan bagelen agar masyarakat puas dalam pelayananya dan Apakah Pelayanan yang diberikan kelurahan kepada masyarakat Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Teori yang digunakan data pada penelitian ini didapat dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi lalu diolah menggunakan metode kualitatif. Dari penelitian ini ditemukan lah hasil dari penelitian ini antara lain : 1) Terjalin komunikasi yang akrab dan adanya saling keterbukaan dalam berkomunikasi antara pihak kelurahan Bagelen dengan Masyarakat sebagai penerima layanan (konsumen). 2)Ada rasa kekeluargaan yang erat antar pihak kelurahan dengan masyarakat. 3)Sikap dan tingkah laku yang sopan santun dan ramah kepada masyarakat dapat meningkatkan kepuasan masyarakat akan kualitas pelayanan yang diberikan oleh  pihak Kelurahan Bagelen. 4)Transparansi yang dilakukan pihak Kelurahan Bagelen untuk mewujudkan pelayanan secara transparansi dalam kepuasan masyarakat. 5)Akuntabilitas di Kantor Kelurahan Bagelen selalu memberikan informasi playanan seperti prosedur pelayanan dan waktu pelayanan untuk memudahkan masyarakat Bagelen dan dapat dipahami dengan mudah, namun dalam waktu proses pengurusan nya terkadang lambat di karenankan adanya beberapa hambatan seperti padamnya listrik atau gangguan tekhnis dari fasilitas kantor Kelurahan Bagelen. 5) Pelayanan Kondisional di Kelurahan Bagelen belum pernah mengalami pelayanan sepertimelebihi kapasitas (antre), Dan jika terjadi demikian Kelurahan Bagelen memilki solusi agar terciptanya pelayanan yang kondisional seperti, pembukaan loket baru dan penambahan pegawai sementara dalam melayani para penerima pelayanan. Kelurahan Bagelen juga lebih mendahulukan kelompok masyarakat rentan dalam pelayanan, tentunya dengan pendampingan orang terdekat yang bersangkutan mampu menciptakan pelayanan yang prima 6) Partisipatif pada Kelurahan Bagelen melalui RT setempat untuk di edarkan kepada warga setempat dalam bentuk permintaan sumbangan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membangun berbagai Sarana dan Prasarana seperti : Prasarana perhubungan yaitu jalan-jalan, jembatan dan lain-lain, Prasarana sosial yaitu gedung sekolah, balai kampung/desa, rumah ibadah, dan balai kesehatan Prasarana olahraga dan yang lainnya.7)kemudian Kesamaan Hak pada Kelurahan Bagelentidak membeda-bedakan masyarakat dari segi manapun dalam melayani. Kelurahan Bagelen juga berpegang teguh pada UUD 1945 Pasal 2 ayat 1, 2, 3, tentang Kesamaan Hak dalam melayani masyarakatnya dan tidak pernah bersikap diskriminatif, di Kelurahan Bagelen tidak ada yang membedakan dalam pelayanannya. 8) Keseimbangan Hak dan Kewajiban pada Kelurahan Bagelen sudah memenuhi Hak dan Kewajiban dalam  proses pelayanan publik dan juga dapat diketahui bahwa dalam prakteknya masyarakat mendapatkan haknya dan Kelurahan Bagelen memenuhi kewajibannya,contoh seperti sabagai bentuk hak masyarakat menanggung biaya administrasi untuk pembuatan Sertifikat Tanah yang telah ditetapkan dalam PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak),besarnya biaya yang harus dibayarkan ke Kelurahan Bagelen dan mengikuti prosedur yang ada sebagai kewajiban dalam melayani hak masyarakat dalam pembuatan Sertifikat Tanah hingga tuntas, hal tersebut menuntut adanya keseimbangan antara dua belah pihak.