Pemerintah dan pemerintah daerah bersinergi dalam upaya penanganan Covid-19 dengan mengoptimalkan sistem pelayanan kesehatan guna mengerahkan seluruh sumber daya yang ada termasuk tenaga kesehatan secara terarah, terpadu dan efektif, untuk menangani berbagai kasus Covid-19. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi SK Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/215/II.02/HK/TUBABA/2020 Tentang Perpanjangan Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019? Apa kendala dalam pelaksanaan SK Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/215/II.02/HK/TUBABA/2020 tentang Perpanjangan Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dengan analisis kualitatif agar diperoleh hasil penelitian yang benar dan objektif. Hasil penelitian adalah implementasi SK Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/215/II.02/HK/TUBABA/2020 tentang Perpanjangan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 wabah (Covid-19) di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat saat ini belum efektif. Kendala dalam melaksanakan SK Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/215/II.02/HK/TUBABA/2020 yaitu kurangnya pemahaman Aparatur Daerah di UPT Pelayanan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Dinas Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap SK Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/215 /II.02/HK/TUBABA/2020, SDM yang kurang terampil Saran penulis agar Kabupaten Tulang Bawang Barat sebaiknya lebih memperhatikan dan lebih meningkatkan reward atau remunerasi kepada karyawan, hal ini dimaksudkan agar semangat kerja karyawan dapat meningkat.