Wayan Karya
Program Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Pembuktian Secara Sumir dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait dengan Bukti Elektronik di Indonesia Wayan Karya
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.002 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.5079

Abstract

Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua kreditor lain atau lebih, merupakan syarat kepailitan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dimana syarat-syarat kepailitan tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana atau secara sumir dalam hukum acara kepailitan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Adapun Permasalahan dalam Peneliitian adalah bagaimana Pelaksanaan Pembuktian Secara Sumir Terkait Dengan Bukti Elektronik dalam Hukum Dalam Hukum Acara Kepailitan saat ini dan bagaimana rekonstruksi pembuktian secara sumir untuk mewujudkan kepastian hukum. Metode dalam Penelitian ini menggunakan normative, tipe penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research) dan perpustakaan (Library Research), dengan metode pendekatan filosofis, perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan kasuistis, Kerangka Pemikiran terdiri dari Grand Theory Teori Kepastian Hukum, Middle Range Theory Teori Kepailitan, dan Applied Theory Teori Pembuktian Hukum. Adapun Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan Pembuktian Secara Sumir Terkait Dengan Bukti Elektronik dalam Hukum Dalam Hukum Acara Kepailitan saat ini belum sesuai dengan asas dalam Pengadilan Niaga Asas yang terdapat dalam penjelasan umum alinea keenam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang UU Kepailitan dan PKPU. Adapun saran dalam penelitian ini perlunya ketegasan dari Mahkamah Agung kepada para Hakim Pengadilan Niaga dalam menentukan pembuktian sederhana dan Perlunya usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi mengenai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU mengenai pembuktian sederhana dalam proses kepailitan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.