Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Janda Dalam Mewaris Harta Bawaan Suami Muhammad Ramadhani Hidayat; Anshori Anshori
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.998 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3235

Abstract

AbstrakDalam praktek sering terjadi bilamana ada seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan, maka akan timbul perselisihan di antara anak- anaknya sebagai ahli waris mengenai pembagian harta warisan tersebut. Ada dua golongan ahli waris ini juga sering menimbulkan masalah, karena sanak keluarga pewaris sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah atau ab-intestato merasa dirugikan dengan adanya ahli waris testamentair, seperti kepada janda (tidak ada hubungan darah) terhadap harta bawaan suaminya.Kata Kunci: Kedudukan Janda, Mewaris Harta Bawaan Suami AbstractIn practice, it often happens when someone dies leaving their assets behind, a dispute will arise between their children as heirs regarding the distribution of the inheritance. There are two groups of heirs who also often cause problems, because the heir's relatives as heirs based on blood relations or ab-intestato feel disadvantaged by the presence of testamentair heirs, such as widows (no blood relation) to her husband's inherited property.Keywords: Both Widows, Inherit Husband's Property
TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM DOKUMEN AKTA NIKAH Gabriel Mario Novendra; Anshori Anshori
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7843

Abstract

Akta Nikah atau yang lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan akta otentik karena sengaja dibuat oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) sebagai alat bukti pernikahan. Di dalam perkawinan apabila seseorang memalsukan segala sesuatu untuk perkawinannya, padahal sebetulnya ia tahu bahwa perkawinan yang sah haruslah memenuhi persyaratan dan tercatat di KUA, dan perbuatan ini terdapat unsur pidannya dalam pemalsuan buku nikah yang menimbulkan sanksi hukuman pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana memberikan keterangan palsu terhadap dokumen akta nikah diatur dalam ketentuan Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Dalam Perkara Nomor 256 K/Pid/2015 Majelis Hakim menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa berdasar pada ketentuan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Meskipun hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa hanya 5 (lima) bulan. Solusi terhadap tindak pidana memberikan keterangan palsu yang berakibat dibatalkannya suatu perkawinan dalam Putusan Nomor 4458/Pdt.G/2021/PA.JS adalah dimintakannya pertanggungjawaban kepada Abdul Kadir Zailani Djindan bin Alwi Djindan untuk tetap menafkahi anak biologisnya yang bernama Sulthan Djindan. Dalam hal ini, meskipun suatu perkawinan antara Abdul Kadir Zailani Djindan dengan Prayuvita batal demi hukum, namun tanggungjawabnya untuk menafkahi anak biologisnya tidak ikut batal. Artinya Abdul Kadir Zailani Djindan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban nafkah bagi anaknya.