Narkotika adalah zat atau obat-obatan yang berasal pada tanaman atau non-tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilang, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan kecanduan.Salah satu tindak pidana narkotikayang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tarakan yaitu putusan nomor 235/Pid.Sus/2019/PN.Tar.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Analisis data yang digunakan anilisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana narkotika (studi putusan nomor235/Pid.Sus/2019/PN.Tar), dalam hal pembuktian sudah terlihat jelas bahwa unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilanggar oleh pelaku telah terpenuhi. Penjatuhan pidana kepada pelaku tidak sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yaitu Rp. 13.330.000.000 (tigabelas miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).Namun dalam putusan hakim mengadili perkara hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelakuselama 18 (delapan belas) tahun penjara, tanpa menjatuhkan pidana denda.Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana Narkotika agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana Narkotika, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.