Keberadaan saksi mahkota tidak pernah disebutkan secara tegas dalam KUHAP namun dalam praktek saksi mahkota ini sering dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti saksi dikarenakan kekurangan alat bukti. Penggunaan saksi mahkota ini masih menjadi perdebatan di Indonesia sampai sekarang dikarenakan belum ada kepastian hukumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor:46/Pid/2014/PT-Mdn).Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisasikan semua bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor:46/Pid/2014/PT-Mdn). Adalah bahwa saksi mahkota ialah saksi inti atau saksi kunci yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan tindak pidana. Saksi mahkota ini tidak diatur secara tegas dalam KUHAP namun saksi mahkota tersebut diakui secara tegas dalam Yurisprudensi Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 maret 1990, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437/K/Pid.Sus/2011 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997. Dan hendaknya saksi mahkota ini Keabsahannya diakui dalam KUHAP dan hendaknya pemerintah bersama-sama dengan DPR sebagai pembentuk Undang-undang hendaknya membuat Undang-undang tentang saksi mahkota.