Tindak pidana perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak dan atau belum pasti hasilnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), metode pendekatan kasus (case approach), metode pendekatan konseptual (conceptual approach).Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, maka analisis data dilakukan secara keseluruhan dan sistemik bersamaan dengan pengumpulan data berdasarkan satuan-satuan gejala yang diteliti Berdasarkan hasil penelitian bahwa putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli (Studi Putusan nomor: 121/Pid.B/2012/Pn-Gst) tidak tepat dalam menjatuhkan putusan,Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, tidak menjatuhkan hukuman sesuai yang telah diatur didalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Saran peneliti yaitu supaya hakim harus cermat dalam menjatuhkan suatu putusan, dengan berdasarkan ketentuan yang ada serta melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan sehingga dapat memberatkan terdakwa untuk mengakui dan menyesali perbuatanya supaya putusan yang diambil adalah putusan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap pihak.