Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara penyelewengan kekuasaan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Salah satu tindak pidana korupsi yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung yaitu putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan Kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi terdiri dari pertimbangan hakim secara yuridis dan pertimbangan hakim secara non yuridis. Maka hakim memvonis dengan memberikan hukuman 6 (enam) tahun penjara tidakakan memberikan efek jerak karena terkdawa selaku Direktur yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan PT. Pos Properti Indonesia dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana korupsi agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menciptakan tatanan hukum yang sesuai dengan tujuan Negara.