This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Jesika Greis Duha
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN PELAKU DI ATAS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA TINDAK PIDANAPEMBUNUHAN Jesika Greis Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 1 No 2 (2022): JURNAL PANAH HUKUM
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.877 KB)

Abstract

Pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Salah satu tindak pidana pembunuhan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli yaitu putusan nomor 17/Pid.B/2021/PN.Gst. Pada putusan tersebut, pelaku dituntut selama 7 tahun penjara dan melanggar Pasal 338 KUHP dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku selama 10 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data skunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan pelaku di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor 17/Pid.B/2021/PN.Gst) adalah pidana yang dijatuhkan di atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, hakim boleh memutus di atas tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena tidak ada ketentuan yang melarang hakim dalam memutus pemidanaan seseorang harus sesuai di bawah dan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, bukan Pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada pelaku, namun menggunakan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 351 ayat (3) agar terpenuhi unsur dari perbuatan yang dilakukan pelaku.Penulis menyarankan supaya hakim hendaknya harus memperhatikan lebih cermat dalam mempidana seseorang agar terpenuhinya unsur-unsur dalam suatu pasal yang dijerat kepada pelaku supaya pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuataannya.