Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh dari pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia diwariskan kepada ahli warisnya. Dalam Pasal 20 ayat (1) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan “ Hak milik atas tanah adalah hal turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dan Pasal 20 ayat (2) UUPA menyatakan “Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Kepastian Hukum Terhadap Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan (Studi Kasus 86/Pdt/2018/PT MDN). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analisis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan yaitu putusan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perdata Nomor 86/Pdt/2018/PT MDN tidak mencerminkan kepastian hukum kepada Pembanding (Tergugat asal) atas kepemilikan hakatas tanah yang diperoleh melalui pewarisan, seyogianya Majelis Hakim mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan Pembanding sesuai fakta-fakta yang terungkap disidang pengadilan. penulis menyarankan, bahwa didalam pembagian warisan seharusnya keluarga mengundang Kepala Desa dan Tokoh-Tokoh Masyarakat untuk menyaksikan pembagian warisan tersebut, dan juga penerbitan surat keterangan waris oleh Kepala Desa sebagai alas hak kepemilikan atas tanah oleh ahli waris.