Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia. Perubahan praktik dan jenis korupsi membuat mekanisme deteksi kecurangan secara tradisional tidak lagi efektif dan andal. Dibutuhkan mekanisme deteksi yang mengkombinasikan akuntansi, audit, dan teknik informasi yang dikenal dengan audit investigatif menggunakan teknik forensik digital. Implementasinya membutuhkan pengujian untuk memberikan keyakinan atas kredibilitas bukti dan menghindari kesalahpahaman di pengadilan. Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk menguji dan menganalisis implementasi prosedur penanganan data digital di BPK dibandingkan dengan ISO/IEC 27037 tahun 2012 yang berlaku secara internasional. Artikel ini juga menguji pengendalian mutu bukti digital untuk menjaga kredibilitas bukti. Penelitian dibuat dengan kaidah kualitatif melalui pendekatan grounded theory. Penelitian menunjukkan bahwa tidak semua audit investigatif di BPK dilaksanakan menggunakan teknik forensik digital dan tidak semua auditor investigatif memiliki kompetensi melaksanakannya. Berdasarkan kondisi tersebut, Peneliti merekomendasikan kepada BPK untuk membentuk task force team di bidang teknik forensik digital dan memperhatikan kecukupan anggaran dalam pelaksanaannya.