AbstrakParate executie merupakan penyederhanaan eksekusi tanpa melibatkan pengadilan, sedangkan grosse aktaadalah salah salah satu salinan akta pengakuan utang dengan kepala akta âdemi keadilan berdasarkan Ketuhananyang Maha Esaâ yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Terdapat kerancuan makna antara parate executiedan eksekusi berdasarkan grosse akta. Jika di dalam parate executie masih harus ada perintah berdasarkanpenetapan ketua pengadilan, maka penjualan tersebut bukan lagi âatas kekuasaan sendiriâ melainkan âataskekuasaan pengadilanâ sehingga tidak ada bedanya lagi dengan eksekusi grosse akta. Dari permasalahandiatas maka tujuan dalam penulisan ini hendak mengkaji eksekusi hak tanggungan melalui parate executiedan eksekusi grosse akta memerlukan penetapan pengadilan atau tidak. Eksekusi berdasarkan Grosse Aktamemang harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri yang bersangkutan lebih dahulu. Suatugrosse akta mempunyai kekuatan seperti suatu putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumtetap, maka eksekusinya tunduk dan patuh sebagaimana pelaksanaan suatu putusan pengadilan, yang harusdilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri. Meskipun banyak pertentangan pendapat tentangpelaksanaan eksekusi melalui parate executie, di dalam praktek, kemudahan dan penyederhanaan eksekusiyang ditawarkan melalui parate executie tidak bisa diperoleh karena kantor lelang tidak bersedia melakukanpenjualan jika tidak diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini didasarkan pada Putusan MahkamahAgung tanggal 30 Januari 1986.Kata Kunci: Parate Executie, Grosse Akta, Penetapan Pengadilan.