Hanantha Bwoga
Program D3 Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi Usakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“MENUAI” RUPIAH MELALUI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Suatu Studi Kasus dalam Pemeriksaan Pajak) Hanantha Bwoga
JURNAL INFORMASI, PERPAJAKAN, AKUNTANSI, DAN KEUANGAN PUBLIK Vol. 1 No. 1 (2006): Januari
Publisher : LEMBAGA PENERBIT FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TRISAKTI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (813.883 KB) | DOI: 10.25105/jipak.v1i1.4416

Abstract

Mekanisme pengreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dianut oleh PPN, ternyata telah menimbulkan ide sebagian orang untuk me-“rekayasa” transaksi, baik transaksi barang yang terjadi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean) maupun dalam transaksi ekspor, yang tujuannya adalah untuk menciptakan suatu keadaan supaya Pajak Masukan jumlahnya lebih besar dari Pajak Keluaran, sehingga akibatnya akan menimbulkan kondisi kelebihan pembayaran PPN. Kondisi demikian ini melegitimasi pengusaha untuk menuntut haknya, yaitu meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN tersebut (me-restitusi). Sebagaimana telah disebut di atas sebagai “rekayasa”, tentunya mengandung arti yang tidak semestinya (atau tidak benar), karena ternyata transaksinya bukanlah transaksi ekonomis yang sebenarnya yaitu karena terbukti bahwa dokumen dasar yang digunakan berupa Faktur Pajak yang palsu atau fiktif dalam transaksi di dalam negeri, demikian pula dokumen-dokumen untuk transaksi ekspor juga tidak kalah pula palsunya. Kesemua dokumen tersebut dengan sengaja digunakan untuk “menjarah” uang negara yang bukan haknya, dengan jumlah meliputi milyaran rupiah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui pemeriksaan pajak maupun sampai ke penuntutan di depan sidang pengadilan pidana. Khususnya penuntutan di depan pengadilan, dari waktu ke waktu, ternyata selalu hanya menghasilkan kekecewaan, dengan hasil yang kontroversial yaitu tersangka dan anggota sindikatnya dibebaskan dari jeratan hukum. Sesuatu yang ironis dan merupakan potret buram dalam sejarah penegakan hukum. Berdasarkan pengalaman pada masa-masa yang lampau, ternyata lembaga penegak hukum kita tidaklah seperti yang diharapkan bahkan mengecewakan. Oleh karena itu, lebih dipilih jalan yang bertujuan untuk memasukkan uang ke Kas Negara dengan menyuruh Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak untuk membayar pajak (PPN) yang terutang beserta sanksinya. Hal ini dirasakan lebih “baik” daripada bersusah-susah menyidangkan perkaranya di depan “meja hijau”, meskipun sementara kalangan banyak yang tidak sependapat. Tetapi memang Undang-undang pajak memungkinkan hal itu, meskipun perbuatan pemalsuan dokumen dan me-rekayasa transaksi dengan akibat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara merupakan tindak pidana.