Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Biro Umum dalam beberapa periode terakhir mengalami beberapa kali gagal tender, kemudian pengulangan tender dan tidak ada perserta yang mengajukan penawaran pada beberapa paket tender, selain itu pelaksanaan pengadaan sering terkendala dengan jaringan seperti maintenance selama beberapa hari yang dapat menyebabkan paket pengadaan menjadi tertunda, faktor eksternal menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah dari peserta tender yang tidak mengetahui cara tata cara administrasi secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Unit Layanan Pengadaan Biro Umum, Sekretariat Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang telah diperbaharui menjadi Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan telaah dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara mencocokan data dari telaah dokumen dan wawancara untuk mendeskripsikan hasil peneltian. Berdasarkan dua aspek yang diukur yaitu aspek kualitas dan kuantitas dan aspek waktu yang menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di unit layanan pengadaan Biro Umum sudah berjalan dengan lancar serta telah mengikuti peraturan yang berlaku. Hasil wawancara dan telaah dokumen disimpulkan bahwa terdapat beberapa paket pengadaan yang gagal tender pada tahun 2021 diantaranya disebabkan oleh peserta tender yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan. Sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di tahun berikutnya, maka penulis menyarankan dalam aspek kualitas dan kuantitas, diharapkan adanya peningkatan sistem SPSE untuk dapat mempercepat proses pengadaan barang/jasa, dalam aspek waktu, disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan peraturan dan ketentuan pengadaan barang/jasa untuk menjaga kualitas hasil pengadaan yang sudah berjalan dengan baik.Kata Kunci: SPSE, Barang/Jasa, Unit Layanan Pengadaan