Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandar Udara Matahora Wakatobi Adhitya Octavianie; Hendri Louis Latif
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Semangat Nyata Untuk Mengabdi (JKPM Senyum) Vol. 2 No. 1 (2022): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Semangat Nyata untuk Mengabdi (JKPM Senyum)
Publisher : Politeknik Trasportasi darat Bali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.499 KB) | DOI: 10.52920/jkpmsenyum.v2i1.57

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang digagas oleh Tim Politeknik Penerbangan Makassar telah dilaksanakan pada tahun 2022 di Bandar Udara Matahora Wakatobi. Kegiatan ini telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi warga masyarakat khususnya diwilayah tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan mendapat sambutan yang sangat baik serta antusiasme yang tinggi dari warga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Terdapat cukup banyak contoh kasus insiden di beberapa daerah di Indonesia yang terkait aktivitas berbahaya yang dilakukan warga masyarakat di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan telah menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penerbangan dan tentunya hal ini tidak dapat diabaikan. Kegiatan Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ini bertujuan untuk mengatasi minimnya pemahaman masyarakat tentang bahaya dan risiko dari aktivitas semacam menerbangkan layang – layang, balon udara, pesawat tanpa awak (drone), maupun bermain laser pada area operasi penerbangan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman bagi keselamatan penerbangan, serta untuk mencegah resiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban materi maupun jiwa. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi, terutama ketika dipaparkan contoh – contoh kasus insiden serta konsekuensi pidana yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.