ABSTRAKPemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintahan dari masa ke masa mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diaturnya korupsi dalam sebuah peraturan perundang-undangan sendiri terlepas dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua instrumen tersebut telah mampu menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, perlu dipikirkan kembali instrumen lain yang dapat menjadi peluang dalam mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam penulisan artikel ini akan membahas mengenai rancangan undang-undang perampasan aset sebagai peluang dan tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah dengan yuridis normatif, dengan melihat peraturan perundang-undangan yang ada dengan ditunjang oleh teori-teori hukum yang ada. Hasil penelitian yang didapat bahwa rancangan undang-undang perampasan aset memiliki mekanisme khusus dalam pengembalian aset negara akibat dari korupsi tanpa adanya putusan pengadilan yang dapat membuat efek jera kepada para pelaku korupsi. Namun, tidak dipungkiri bahwa pemberlakuan perampasan aset masih mengalami stagnasi karena rendahnya political will dari para pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, dapat disarankan kepada Pemerintah dan legislatif untuk dapat mendorong pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset segera. Kata Kunci: Korupsi, Peluang, Perampasan Aset, Tantangan.