Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah global (dunia). Saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk ke segala lapisan masyarakat sampai menembus batas gender, kelas ekonomi, bahkan usia anak. Kebijakan Pemerintah lndonesia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih memposisikan penyalahguna narkotika sebagai perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana Khusus untuk penanganan anak penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib diupayakan diversi. Adapun permasalahan , “Bagaimana konsep Dibersi penanganan Penyalahguna narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia untuk masa yang akan datang?” Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang terkait dengan diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwakonsep diversi yang seharusnya diterapkan di Indonesia dimasa yang akan datang, tidak jauh berbeda dengan konsep diversi yang diterapkan di Australia yaitu Police Diversion. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Polisi sebagai gerbang pertama yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum menjadi penentu apakah seorang anak akan dilanjutkan ke proses peradilan atau tindakan informal lainnya. Kata Kunci: Diversi, Penyalahguna Narkotika, Sistem Peradilan Pidana Anak.