Moskwadina Gultom
Universitas Kristen Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DOKTER YANG MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS B. R. Hertaty Siahaan; Moskwadina Gultom
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.569 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v3i1.10179

Abstract

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sejak kurun waktu 2006 sampai 2015 ada 317 kasus dugaan malpraktek terdiri dari 114 di antaranya adalah dokter umum, 76 kasus dokter bedah, dokter kandungan dengan 56 kasus, dan dokter spesialis anak 27 kasus.. Hubungan dokter dan pasien yang dilandasi perjanjian teraupetic memiliki hak dan kewajiban dan dilakukan dengan kehati-hatian. Disadari atau tidak, dokter sebagai subyek dalam melakukan pelayanan kesehatan melakukan juga hubungan-hubungan hukum, yang berkaitan dengan halhal yang yuridis. Hal ini mengandung arti bahwa seorang dokter berlaku pula ketentuan-ketentuan umum sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya dalam memenuhi atau menjalankan profesinya sebagai dokkter. Dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 50 sampai Pasal 53 memuat hak dan kewajiban pasien maupun dokter. Aturan tersebut memberikan perlindungan pada dokter maupun dokter gigi, asalkan dokter tersebut menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan juga berhak mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari pasien maupun keluarganya dan berhak memperoleh imbalan jasa. Selain itu dokter memiliki kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standard profesi dan standard prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien, merujuk pasien apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia, serta menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti dunia perkembangan ilmu kedokteran. Dengan terlindunginya hak-hak dokter maka diharapkan dokter dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai standar kedokteran dan memenuhi fungsi sosial sesuai Pasal 28 H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 melaksanakan pelayanan kesehatan.