Vience Ratna Multiwijaya
Faculty of Law, Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KAJIAN DAERAH JAWA TIMUR, BALI DAN JAMBI) Vience Ratna Multiwijaya
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.162 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v4i1.13143

Abstract

Perang terhadap Narkotika sudah dimulai sebelum adanya Konvensi Opium di Den Haag tahun 1912. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Amerika dan Belanda. Amerika dan negara-negara Eropa menentang legalisasi opium untuk membeiayai Perang Dunia I sedang Belanda melegalkan hal tersebut guna mendukung perekonomian Belanda. Larangan mengkonsumsi Narkotika dimulai sejak dikeluarkannya Single Conventionon Narcotics Drugs 1961, berdasarkan Sidang PBB di New York 30 Maret 1961. Amerika mempelopori pelarangan penyalahgunaan narkotika dan memaksa mengkriminalisasikan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dasar Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ini maka penyalahguna maupun pengedar dimasukkan ke dalam penjara. Namun hal ini gagal sebab penyalahguna makin meningkat bahkan banyak terjadi peredaran gelam narkotika. Pada tanggal 21 Febuari 1971 dalam Single Convention on Psychotropics Substainces di Wina, dan bahasan mulai dibahas pentingnya rehabilitasi kepada penyalahgunaan dengan mengganti hukuman penjara, pendidikan, after care maupun reintegrasi sosial. Tahun 1972 dilakukan amandemen terhadap Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Geneva dengan Protokol 1971 ditanda tangani 25 Maret 1972.Kata kunci: perlindungan hukum terhadap perempuan, KDRT